14 Karyawan Bersertifikat Jamu Makanan Dipecat,SPPG Bontomatene Tuai Polemik
Seputarselayar.id |Kepulauan Selayar- Polemik pemberhentian 14 karyawan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, menuai sorotan. Para pekerja yang mengaku diberhentikan tanpa alasan jelas melakukan aksi protes dengan mengangkat sejumlah peralatan masak dari dalam dapur pada Rabu malam (4/11/2026), sekitar pukul 23.32 WITA.
Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan pemberhentian sekaligus mempersoalkan fasilitas dapur yang menurut keterangan para karyawan belum lunas, sementara pembiayaannya disebut menggunakan dana dari karyawan yang kini diberhentikan.
Salah seorang karyawan yang diberhentikan mengungkapkan bahwa penghentian kerja mereka tidak disertai alasan yang jelas serta salah satu karyawan sppg mengaku mempunyai saham di sppg dan menuntut uangnya kembali , buntutnya mereka ambil barang karena merasa di rugikan akibat dikeluarkan dari SPPG.
"Penghentian kami tidak mempunyai alasan jelas, dan kami juga sudah klarifikasi ke SPPG tapi tidak direspon" ungkap salah seorang karyawan.
Para pekerja mempertanyakan kebijakan Kepala Dapur SPPG Bontomatene, Alip Muhammad, yang diketahui berdomisili di Kalaroi, Desa Tamalanrea.
Menurut informasi dari pihak karyawan, pemberhentian tenaga kerja disebut bukan kali pertama terjadi. Mereka menduga sejumlah pekerja sebelumnya juga mengalami hal serupa, kemudian muncul perekrutan tenaga kerja dari kampung halaman Kepala Dapur.
Diketahui, 14 karyawan yang terdampak pemberhentian tersebut disebut memiliki sertifikat di bidang menjamu makanan.
Penerima Manfaat 2.300 Siswa, Alternatif 33 Relawan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah penerima manfaat program MBG di SPPG Bontomatene mencapai sekitar 2.300 siswa.
Jika merujuk pada Lampiran 1 Juknis Pembiayaan MBG, jumlah tersebut masuk dalam kategori 2.000–2.499 penerima manfaat dengan alternatif jumlah relawan sebanyak 33 orang.
Namun, angka tersebut merupakan alternatif hasil perhitungan dan bukan kewajiban mutlak.
Hal menarik lainnya, dalam juknis tersebut juga terdapat ketentuan yang memberikan ruang kepada setiap SPPG untuk menyesuaikan jumlah dan pola kerja relawan, termasuk melalui sistem kerja bergilir atau shifting, sesuai kebutuhan operasional, sepanjang kualitas pelayanan tetap terjaga dan tidak melampaui batas maksimal biaya operasional yang ditetapkan.
Ketentuan ini memunculkan pertanyaan, apakah pengelola SPPG Bontomatene telah mempertimbangkan sistem kerja bergilir sebelum mengambil keputusan memberhentikan 14 karyawan?
Para pekerja menilai, apabila terdapat persoalan pengaturan tenaga kerja maupun kebutuhan operasional dapur, seharusnya opsi sistem kerja bergilir dapat dipertimbangkan agar tidak serta-merta mengurangi kesempatan kerja masyarakat.
Sebab, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi bagi siswa, tetapi juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
Yayasan Diminta Berikan Penjelasan
Dapur SPPG Bontomatene diketahui berada di bawah naungan Yayasan Asso'ong Kabajikang Silajara. Para karyawan berharap pihak yayasan turut memberikan penjelasan mengenai kebijakan pemberhentian, status pembayaran fasilitas dapur, serta penggunaan dana yang disebut berasal dari para pekerja.
Publik kini menanti penjelasan pihak pengelola dan yayasan. Jangan sampai program yang membawa misi pemenuhan gizi masyarakat justru menyisakan persoalan ketenagakerjaan.
Jika juknis telah memberikan ruang penerapan sistem kerja bergilir, mengapa opsi tersebut tidak menjadi salah satu pertimbangan sebelum 14 pekerja kehilangan mata pencaharian?
Redaksi Seputarselayar.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dapur SPPG maupun Yayasan Asso'ong Kabajikang Silajara demi menjaga keberimbangan pemberitaan.




.jpg)
