BREAKING NEWS

Kapolsek Bontomatene Temui Langsung Kades Tanete, Klarifikasi Isu Illegal Fishing Pantai Timur


 


SeputarSelayar.id |KEP. Selayar- Kapolsek Bontomatene IPTU Rahmat Saleh, S.Sos., bersama personel melakukan kunjungan dan klarifikasi langsung ke Kantor Desa Tanete menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait dugaan praktik illegal fishing di perairan Pantai Timur Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (4/2/2026) pagi.





Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polsek Bontomatene terhadap informasi yang berkembang di ruang publik sekaligus menjaga sinergitas dan komunikasi antara Polri dengan pemerintah desa. Dalam pertemuan itu, Kapolsek melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Desa Tanete Darwis, guna memperoleh penjelasan serta memastikan kebenaran informasi yang beredar.


“Koordinasi ini kami lakukan untuk mengklarifikasi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya tindak illegal fishing di perairan Pantai Timur. Dari hasil koordinasi, Kepala Desa Tanete menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik illegal fishing sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut,” ujar IPTU Rahmat Saleh.


Kapolsek Bontomatene juga menyampaikan imbauan kepada Kepala Desa Tanete agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila memperoleh informasi atau mengetahui adanya praktik penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Pantai Timur maupun sekitarnya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Meskipun demikian, Polsek Bontomatene menegaskan akan tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah informasi yang beredar di media sosial tersebut benar atau tidak, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat nelayan.


Kapolsek Bontomatene juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Apabila dalam kondisi tertentu pelaporan langsung belum memungkinkan, masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian dengan melakukan dokumentasi yang dapat mendukung proses pembuktian.


Terkait unggahan di media sosial, Kapolsek menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, penggunaan media sosial diharapkan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga berharap pemilik akun yang mengunggah informasi tersebut dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna membantu proses penyelidikan apabila informasi yang disampaikan benar adanya.


Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Polsek Bontomatene dalam merespons informasi dari masyarakat, ia juga menyatakan sudah memerintahkan Reskrim dan Polair untuk menindaklanjuti informasi ini.


“Terima kasih Kapolsek Bontomatene sudah respons info warga. Kasat Reskrim dan Polairud juga sementara melakukan penyelidikan terkait informasi ini,” tambah Kapolres.


Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.


(Humas Polres)

Posting Komentar