Pasal 15 Diabaikan, Kopdes di Selayar Diduga Sarat Pelanggaran
SS.id |SELAYAR – Sejumlah Koperasi Desa (Kopdes) di Kabupaten Kepulauan Selayar diduga kuat melanggar Pasal 15 Anggaran Dasar Koperasi terkait persyaratan pengurus. Temuan di lapangan menunjukkan adanya istri kepala desa, anggota BPD, dan perangkat desa aktif yang duduk dalam kepengurusan.
Padahal, aturan tegas menyebut bahwa pengurus koperasi tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa atau memiliki hubungan keluarga dengan pengurus dan pengawas yang sedang menjabat.
Berdasarkan Pasal 15, pengurus koperasi wajib dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, berdedikasi, serta telah menjadi anggota koperasi minimal dua tahun. Poin terakhir bahkan secara eksplisit melarang keterlibatan unsur pemerintahan desa dalam kepengurusan.
“Kalau kepala desa atau keluarganya duduk di kepengurusan, itu bukan koperasi masyarakat, tapi koperasi keluarga. Prinsip koperasi itu dari, oleh, dan untuk rakyat,” ujar Rahman, penggiat pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Kadis PerindaG Selayar menegaskan bahwa pembentukan koperasi telah selesai dan pihaknya kini fokus pada pelatihan pengurus.
Desakan agar Pemkab Selayar turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dan legalitas Kopdes pun mulai menguat. Publik menilai, pelaksanaan Pasal 15 harus ditegakkan demi menjaga marwah koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat, bukan alat kekuasaan desa.


.jpg)
