Kedepankan Pemulihan, Polres Selayar Fasilitasi Perdamaian dalam Dugaan Pengrusakan Mobil
Seputarselayar.id |KEP. SELAYAR – Polres Kepulauan Selayar memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan terhadap dugaan tindak pidana pengrusakan sebuah mobil Daihatsu Gran Max di Kabupaten Kepulauan Selayar. Penyelesaian tersebut dilakukan setelah korban dan pihak yang diduga melakukan pengrusakan sepakat menyelesaikan permasalahan serta memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Peristiwa kerusakan kendaraan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (8/10/2026). Mobil Gran Max dengan nomor polisi DD 8402 JB mengalami kerusakan pada bagian bak belakang.
Pada Jumat (9/10/2026), kedua belah pihak dipertemukan di Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Selayar untuk membicarakan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan. Korban berinisial A (35), seorang ibu rumah tangga, dan pihak yang diduga melakukan pengrusakan berinisial AP (21), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai tante dan keponakan.
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menuangkan kesepakatan mereka dalam surat pernyataan perdamaian. Pihak kedua juga menyatakan kesediaannya bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan, yang penyelesaiannya telah disepakati bersama.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Sukarman, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif mengedepankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan, serta terciptanya kembali hubungan yang baik di tengah masyarakat.
“Pendekatan keadilan restoratif memberikan ruang bagi penyelesaian perkara dengan mengutamakan pemulihan dan tanggung jawab. Namun, penerapannya tetap harus memenuhi persyaratan serta prosedur hukum yang berlaku. Perdamaian tidak boleh dilakukan karena adanya tekanan terhadap salah satu pihak,” demikian draf pernyataan Kasat Reskrim untuk dikonfirmasi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi yang baik, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Kasat, setiap permasalahan yang ditangani sesuai arahan Kapolres AKBP Didid Imawan, Polres Kepulauan Selayar tetap mengedepankan profesionalitas dalam menangani setiap permasalahan masyarakat.
“ Sesuai arahan Pimpinan (Kapolres) Penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara cermat, dengan memperhatikan hak korban, tanggung jawab pihak yang diduga melakukan tindak pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tambah Kasat Reskrim.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan secara baik dan hubungan kekeluargaan kedua belah pihak tetap terjaga.
(HUMAS POLRES)



.jpg)
