Peringatan Gelombang Tinggi, Kapolres Selayar Imbau Kapal Rakyat dan Nelayan Tak Memaksakan Diri Melaut
Seputarselayar.id | Kepulauan Selayar- Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., M.H. mengimbau kapal-kapal rakyat dan nelayan untuk tidak memaksakan diri melaut menyusul adanya peringatan dini gelombang tinggi di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Selayar. Jajaran Polres hingga Bhabinkamtibmas diperintahkan menyebarluaskan peringatan tersebut kepada masyarakat hingga wilayah kepulauan.
Imbauan tersebut menindaklanjuti Maklumat Pelayaran Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jampea Nomor UM.006/3/8/UPP.Ja/2026 tanggal 24 Juli 2026 tentang Peringatan Dini Gelombang Tinggi, yang diterbitkan berdasarkan prakiraan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dalam maklumat tersebut dijelaskan, kondisi cuaca berlaku mulai 25 hingga 28 Juli 2026. Pola angin pada umumnya bergerak dari Timur hingga Selatan dengan kecepatan berkisar 5–30 knot. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan tinggi gelombang di wilayah perairan Sulawesi Selatan, khususnya perairan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Gelombang dengan ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter atau kategori cukup tinggi berpeluang terjadi di Perairan Pangkep, Makassar, Jeneponto, Bulukumba, Kepulauan Selayar, Takabonerate, Sinjai, Bone dan Wajo.
UPP Kelas III Jampea melalui maklumat tersebut mengimbau operator kapal dan nakhoda untuk menunda keberangkatan sampai kondisi cuaca membaik. Masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di wilayah pesisir dan daerah yang berpeluang terdampak juga diminta tetap meningkatkan kewaspadaan.
Menindaklanjuti peringatan tersebut, AKBP Didid Imawan memerintahkan Sat Polairud, Sat Binmas, seluruh Polsek jajaran serta para Bhabinkamtibmas untuk segera menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama nelayan, nakhoda dan pengguna transportasi laut di wilayah masing-masing.
“Saya sudah perintahkan Sat Polairud, Sat Binmas, seluruh Polsek dan Bhabinkamtibmas agar peringatan ini disampaikan seluas-luasnya kepada masyarakat. Khususnya kepada kapal-kapal rakyat dan nelayan, jangan memaksakan diri melaut apabila kondisi cuaca dan gelombang tidak memungkinkan. Keselamatan harus menjadi pertimbangan utama,” tegas AKBP Didid Imawan.
Menurutnya, kewaspadaan terhadap kondisi laut menjadi semakin penting setelah dalam beberapa waktu terakhir terjadi sejumlah kecelakaan laut yang melibatkan warga Kabupaten Kepulauan Selayar.
Salah satunya tragedi tenggelamnya KLM Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar. Berdasarkan perkembangan terakhir, dari total 76 orang yang tercatat dalam peristiwa tersebut, 58 orang selamat, 4 orang meninggal dunia, sementara 14 orang hingga saat ini masih belum ditemukan.
Peristiwa lainnya terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, ketika KMN Nusantara Laut 21, kapal pencari ikan asal Kayuadi, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, tenggelam di perairan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Lima orang yang berada di kapal tersebut berhasil diselamatkan.
AKBP Didid Imawan menegaskan, kedua peristiwa tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat mengenai besarnya risiko aktivitas di laut, terlebih saat telah dikeluarkan peringatan resmi mengenai kondisi cuaca dan gelombang tinggi.
“Kita baru saja menghadapi beberapa peristiwa kecelakaan laut. KLM Nurul Salsa bahkan hingga saat ini masih menyisakan 14 orang yang belum ditemukan. Kemudian KMN Nusantara Laut 21 juga tenggelam di perairan Majene. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti ini kembali terulang. Kalau sudah ada peringatan cuaca dan gelombang tinggi, jangan mengambil risiko. Lebih baik menunda keberangkatan sampai kondisi benar-benar memungkinkan,” ujarnya.
Kendati demikian, AKBP Didid Imawan tidak mengaitkan penyebab kedua kecelakaan tersebut secara langsung dengan kondisi gelombang tinggi saat ini. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting agar faktor keselamatan, kondisi kapal, kelengkapan keselamatan serta prakiraan cuaca benar-benar diperhatikan sebelum melakukan pelayaran.
Selain nelayan, imbauan juga ditujukan kepada nakhoda dan operator kapal rakyat yang melayani mobilitas masyarakat antarpulau. Mereka diminta selalu memperhatikan informasi cuaca sebelum memutuskan keberangkatan dan mematuhi peringatan maupun arahan dari instansi yang berwenang.
Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah pesisir juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca, angin kencang dan gelombang tinggi serta terus mengikuti perkembangan informasi resmi.
“Wilayah kita sebagian besar adalah laut dan masyarakat sangat bergantung pada transportasi antarpulau serta aktivitas nelayan. Karena itu jangan abaikan peringatan yang sudah dikeluarkan. Tidak ada aktivitas, perjalanan ataupun hasil tangkapan yang lebih penting daripada keselamatan jiwa. Kalau kondisi tidak memungkinkan, tunda dulu sampai cuaca benar-benar aman,” tutup AKBP Didid Imawan.
(Humas Polres)



.jpg)
