Larangan Pengangkutan Arang di Pelabuhan Pamatata Tuai Kekhawatiran, Masyarakat Harap Ada Solusi yang Berpihak pada Keselamatan dan Ekonomi.
Seputarselayar.id |Kepulauan Selayar– Kebijakan pelarangan pengangkutan arang melalui Pelabuhan Pamatata mulai menuai respons dari masyarakat, khususnya para petani, pengepul, buruh angkut, dan sopir angkutan yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada komoditas tersebut.
Melalui surat tertanggal 1 Juli 2026, ASDP Cabang Selayar menegaskan bahwa arang termasuk barang yang mudah terbakar sehingga pengangkutannya di kapal penyeberangan harus memperhatikan ketentuan keselamatan pelayaran. Kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional dan internasional mengenai pengangkutan barang berbahaya.
Di sisi lain, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Petani/Pengepul Arang Selayar menyampaikan bahwa penghentian pengangkutan arang tanpa adanya mekanisme alternatif telah berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut mereka, hasil produksi mulai menumpuk, distribusi terhambat, pendapatan menurun, hingga muncul kekhawatiran terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga yang selama ini bergantung pada usaha arang.
Yang menarik, aspirasi masyarakat bukanlah menolak pentingnya keselamatan pelayaran. Mereka justru meminta agar pemerintah, ASDP, KSOP, dan seluruh pemangku kepentingan duduk bersama untuk mencari solusi yang tetap mengutamakan keselamatan tanpa memutus mata pencaharian masyarakat.
Beberapa usulan yang disampaikan antara lain evaluasi terhadap kebijakan larangan, penyediaan mekanisme atau jadwal khusus untuk pengangkutan arang sesuai standar keselamatan, serta penyusunan prosedur operasional yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Persoalan ini menjadi perhatian karena di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mendorong peningkatan produktivitas masyarakat melalui berbagai program pembangunan ekonomi, termasuk semangat pemberdayaan masyarakat, kebijakan yang menghambat distribusi hasil produksi berpotensi memengaruhi tujuan tersebut apabila tidak diikuti dengan solusi yang memadai.
Keselamatan pelayaran tentu merupakan prioritas yang tidak dapat diabaikan. Namun, masyarakat berharap kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek pelarangan semata, melainkan juga diiringi langkah konkret agar aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan secara aman dan sesuai ketentuan.
Kini, harapan masyarakat tertuju pada terbangunnya dialog antara ASDP, KSOP, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, DPRD, dan perwakilan petani arang untuk merumuskan solusi yang efektif, efisien, dan dapat diterapkan dalam jangka panjang.
Dengan demikian, keselamatan pelayaran tetap terjaga, sementara roda perekonomian masyarakat Selayar yang bergantung pada komoditas arang tidak berhenti. Sebab, kebijakan publik yang baik bukan hanya mampu mengurangi risiko, tetapi juga menghadirkan jalan keluar bagi masyarakat yang terdampak.



.jpg)
