PAW Awiluddin Resmi Bergulir, KPU Selayar Verifikasi Caleg PDI-P Dapil IV
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar terkait permintaan usulan nama calon PAW anggota DPRD Selayar.
“Hari ini KPU Kepulauan Selayar telah menerima surat permintaan usulan nama calon PAW dari DPRD Kepulauan Selayar,” ujar Andi Dewantara, Kamis (25/6/2026).
Andi menjelaskan, proses PAW tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang peresmian pemberhentian Awiluddin, S.H. sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar masa jabatan 2024–2029.
Selanjutnya, KPU Selayar akan melakukan pencermatan dan verifikasi terhadap dokumen yang berkaitan dengan usulan calon PAW yang disampaikan DPRD.
“Pencermatan akan dilakukan terhadap dokumen hasil Pemilu 2024 serta klarifikasi faktual apabila diperlukan kepada lembaga atau instansi terkait, partai politik maupun calon yang akan diusulkan sebagai PAW,” jelasnya.
Menurutnya, tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan calon pengganti merupakan calon legislatif dengan perolehan suara berikutnya dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur dan Taka Bonerate.
Selain memastikan urutan perolehan suara, KPU juga akan memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan pencalonan dan syarat sebagai calon anggota PAW.
“Pencermatan dan klarifikasi dimaksudkan untuk memastikan perolehan suara berikutnya PDI Perjuangan di Dapil IV serta pemenuhan syarat pencalonan dan syarat calon PAW,” katanya.
Andi Dewantara menambahkan, apabila seluruh proses verifikasi telah selesai dan tidak ditemukan kendala, KPU Kepulauan Selayar akan menyampaikan jawaban resmi kepada DPRD terkait nama calon PAW yang memenuhi ketentuan.
“Jika semuanya sudah difinalkan, maka KPU Kepulauan Selayar akan menjawab surat DPRD Kepulauan Selayar yang intinya penyampaian usulan nama calon PAW,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan telah menerbitkan SK Nomor 981/VI/Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan 2024–2029 atas nama Awiluddin, S.H.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses pergantian antar waktu selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)



.jpg)
