BREAKING NEWS

PMO Selayar Soroti Dugaan Monopoli Oknum Penyuluh dalam Perubahan Akta Koperasi Merah Putih




SS.id |Kepulauan Selayar -Proses percepatan pembentukan dan perubahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kepulauan Selayar dikeluhkan mengalami hambatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Project Management Office (PMO) Kabupaten Kepulauan Selayar Muhammad Azwar yang menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum penyuluh dalam memperlambat proses tersebut.


Dalam keterangannya, Muhammad Azwar mengungkapkan bahwa lambatnya proses perubahan akta pendirian KDKMP Merah Putih ditengarai karena adanya kesepakatan tidak profesional antara oknum Penyuluh PPKL yang berstatus PPPK paruh waktu di Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan namun diperbantukan di Dinas Koperasi Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan salah satu kantor notaris di daerah tersebut.


“Proses perubahan akta koperasi hanya bisa diproses apabila pengumpulan berkas dilakukan melalui oknum penyuluh tersebut. Ini jelas tidak sehat dan terkesan memonopoli alur administrasi,” tegas Azwar.


Ia menilai praktik tersebut sangat tidak sejalan dengan semangat percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang menjadi bagian dari Program Strategis Nasional di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.


“Negara menginginkan percepatan, bukan justru diperlambat dengan praktik-praktik yang tidak profesional. Sikap seperti ini sangat menghambat kerja para Business Assistant (BA) yang melakukan pendampingan KDKMP di lapangan,” lanjutnya.


Tidak hanya itu, Muhammad Azwar juga secara tegas meminta agar sumpah jabatan kenotariatan dari kantor notaris yang memproses Akta Pendirian KDKMP di Selayar dapat ditinjau kembali. Ia berharap pimpinan instansi terkait dapat segera memberikan teguran kepada oknum penyuluh yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.


“Jika benar ada kesepakatan yang mengarah pada penghambatan proses pembentukan koperasi, maka oknum yang terlibat harus mendapat teguran keras karena ini bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan kepentingan masyarakat desa,” tutupnya.

Posting Komentar