BREAKING NEWS

IPTU Sukarman:Kami Komitmen Tangani Laporan Masyarakat Secara Profesional


Seputarselayar.id |Kepulauan  Selayar-— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Selayar menggelar perkara terhadap sembilan laporan polisi dan laporan pengaduan sekaligus sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan perkara yang dilaporkan masyarakat.


Gelar perkara berlangsung di Ruang Gelar Perkara Mapolres Kepulauan Selayar, Rabu (9/9/2026), mulai pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., dan dilanjutkan oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim.


Gelar perkara turut diikuti para Kanit Sat Reskrim, perwakilan Seksi Hukum (Si Kum), Seksi Pengawasan (Si Was), Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam), serta perwakilan masing-masing unit Sat Reskrim.


Dari sembilan perkara yang dibahas, delapan perkara dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sementara satu laporan pengaduan masih memerlukan pendalaman, terutama berkaitan dengan alat bukti.


Delapan perkara yang dilanjutkan ke tahap penyidikan mencakup dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, penipuan, dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE, penganiayaan terhadap anak, serta pencurian.


Adapun satu laporan pengaduan atas nama Marlina tertanggal 1 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masih memerlukan pendalaman, khususnya terkait barang bukti.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Dr. Sukarman menegaskan, proses penanganan perkara tidak semata-mata mengejar kecepatan, tetapi juga harus memastikan setiap perkara didukung alat bukti yang cukup sehingga penanganannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Memang ada beberapa perkara yang belum selesai, tetapi bukan karena kesengajaan untuk memperlambat. Kami perlu memastikan setiap perkara ditangani secara cermat agar menjadi terang dan jelas. Karena itu, alat bukti harus dikumpulkan sebanyak-banyaknya dan dianalisis secara profesional sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” tegas IPTU Dr. Sukarman.


Menurutnya, gelar perkara menjadi salah satu mekanisme untuk mengevaluasi perkembangan penanganan laporan, menguji kecukupan alat bukti, serta menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Di tengah keterbatasan jumlah personel, kinerja Sat Reskrim tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil.


Kapolres mengapresiasi dedikasi personel yang tetap berupaya menangani berbagai perkara yang dilaporkan masyarakat, termasuk bekerja di luar jam dinas ketika situasi dan kebutuhan penanganan perkara mengharuskannya.


“Saya mengapresiasi kerja keras personel Sat Reskrim. Dengan segala keterbatasan personel, mereka tetap bekerja siang dan malam untuk menangani dan menyelesaikan perkara yang dilaporkan masyarakat. Yang terpenting, setiap proses harus tetap profesional, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar AKBP Didid Imawan.


Kapolres menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat melalui penanganan laporan harus terus ditingkatkan, dengan tetap menjunjung profesionalitas dan ketelitian dalam setiap tahapan proses hukum.


(Humas Polres)

Posting Komentar