BREAKING NEWS

Andi Sudirman Sulaiman Terbitkan SK Pemberhentian Tidak Hormat Anggota DPRD Selayar Awiluddin


 


Seputarselayar.id |MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi memberhentikan dengan tidak hormat Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Awiluddin, S.H., dari masa jabatan 2024-2029.


Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 981/VI/Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan Tahun 2024-2029 atas nama Awiluddin, S.H.


SK tersebut diterbitkan pada 17 Juni 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.


Dalam keputusan tersebut, Gubernur Sulsel meresmikan pemberhentian dengan tidak hormat Awiluddin dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


“Meresmikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara AWILUDDIN, S.H dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Masa Jabatan Tahun 2024-2029, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi diktum pertama dalam SK Gubernur Sulsel.


Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 255 K/Pid/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Selain itu, keputusan Gubernur Sulsel juga menindaklanjuti usulan pemberhentian dari Bupati Kepulauan Selayar melalui surat Nomor 026/100.1.4.2/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 serta surat Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 148/000.1.2/V/2026 tanggal 18 Mei 2026.


Dalam perkara tersebut, Awiluddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau tanda tangan sejumlah pihak yang digunakan sebagai kelengkapan surat keterangan kepemilikan lahan penerima manfaat program bantuan konversi BBM ke BBG di Desa Bontomalling Tahun 2023.


SK Gubernur Sulsel tersebut menyatakan keputusan mulai berlaku sejak 24 Februari 2026 dan memiliki kekuatan mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan terbitnya keputusan ini, posisi Awiluddin sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar secara resmi berakhir dan selanjutnya akan diproses mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku.

Posting Komentar