BREAKING NEWS

Resmi Dilaporkan ke Polres Selayar, Kuasa Hukum Zul Idham Serahkan Bukti Dugaan Penganiayaan



SeputarSelayar.id -Kuasa hukum Zul Idham (ZI), Suharno, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Kepulauan Selayar. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/96/VI/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 31 Mei 2026.



Dalam laporan tersebut, Ziko Yehuda tercantum sebagai terlapor. Sementara Zul Idham disebut sebagai korban dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan.


Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa tersebut bermula pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu, istri korban mendapat informasi bahwa suaminya berada dalam keadaan mabuk di belakang kantor PLN. Karena khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, istri korban kemudian mendatangi Polres Kepulauan Selayar untuk meminta bantuan pengamanan.


Korban kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Selayar. Dalam laporan yang diajukan, korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka pada bagian wajah dan kepala.


Laporan tersebut menyebutkan korban diduga mengalami penarikan rambut, tamparan pada wajah, kepala terbentur tembok saat dalam posisi menunduk, hingga tendangan yang mengenai bagian mata. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kuasa hukum korban, Suharno, S.H., mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan yang diajukan.


"Tadi kami sudah menyerahkan alat bukti pada saat pengaduan resmi berupa barang bukti elektronik yaitu foto kondisi korban akibat pemukulan dan saksi-saksi fakta untuk memperkuat laporan tersebut," kata Suharno.


Ia juga mengungkapkan bahwa setelah laporan resmi diterima, korban langsung menjalani pemeriksaan visum di RS Hayyung sebagai bagian dari proses pembuktian.


"Tadi setelah resmi melapor korban sudah langsung dilakukan visum di RS Hayyung untuk alat bukti surat. Pihak rumah sakit yang akan menyampaikan hasil visum tersebut kepada penyidik, bukan kuasa hukum," ujarnya.


Lebih lanjut, Suharno menilai tindakan yang dialami kliennya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan oleh anggota Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.


"Kami menilai tindakan oknum polisi yang melakukan tugas penegakan hukum terhadap korban telah melanggar prinsip dan standar anggota Polri dalam penegakan hukum, khususnya penggunaan kekuatan, di mana tindakan keras harus dilakukan secara proporsional, yaitu harus sebanding antara tingkat ancaman dengan tindakan yang dilakukan sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian," tutupnya.Di Kutip dari Selayartoday.com

Posting Komentar