MK: Wartawan Tidak Dapat Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
SS.id |Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.
Ia menjelaskan, pemaknaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers,” tambahnya.
Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab.


.jpg)
