BREAKING NEWS

Hasil Musyawarah Menetapkan 17 keluarga Penerima Manfaat (KPM) Di Desa Bontotangnga


 

SeputarSelayar.id |Kepulauan Selayar- Pemerintah Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. 


Kegiatan ini berlangsung dengan penuh kehati-hatian dan mengedepankan prinsip transparansi serta keadilan, serta dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bontotangnga.

Musyawarah desa khusus ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, anggota BPD, kepala dusun, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya. Agenda utama rapat adalah melakukan pembahasan dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun 2026 berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


Hasil dari musyawarah tersebut menetapkan sebanyak 17 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 5 dusun yang ada di wilayah Desa Bontotangnga. Penetapan ini dilakukan melalui pembahasan yang matang, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat serta data yang telah diverifikasi sebelumnya oleh pemerintah desa dan para kepala dusun.


Dalam musyawarah tersebut, Evi Damayanti selaku pendamping desa menegaskan bahwa proses penetapan calon penerima BLT Dana Desa harus benar-benar mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya. 


Ia menekankan bahwa bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga keakuratan data dan objektivitas dalam penetapan menjadi hal yang sangat penting.


“Penetapan penerima BLT Dana Desa harus sesuai dengan kriteria yang telah diatur dalam Undang-Undang Desa. Hal ini penting agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya dalam forum musyawarah.


Selain itu, Evi Damayanti juga menekankan terkait besaran nominal Bantuan Langsung Tunai, di mana ia menyampaikan bahwa nominal BLT tidak boleh kurang dari Rp300.000 per penerima, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan ini dimaksudkan agar hak masyarakat penerima manfaat tetap terpenuhi secara utuh dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


Musyawarah Desa Khusus ini berlangsung dengan suasana yang kondusif dan partisipatif. Seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, serta klarifikasi terhadap data calon penerima, sehingga keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama.


Dengan terlaksananya Musyawarah Desa Khusus ini, Pemerintah Desa Bontotangnga berharap program BLT Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu. 


Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan program Dana Desa demi kesejahteraan masyarakat Desa Bontotangnga.

Posting Komentar