BREAKING NEWS

JPU Tuntut Awiluddin 2 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat


 

SS.id |Selayar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar menuntut terdakwa Awiluddin, S.H., M.H., dengan hukuman 2 tahun penjara dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen.


“Iya, sidangnya sudah digelar tadi pagi. Tuntutannya 2 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Selayar, Irmansyah Asfari, S.H., dikutip satulayar.com, Senin (29/9/2025) sore.


Dalam perkara ini, JPU yang menangani adalah Nurul Anisa, S.H. dan Irmansyah Asfari, S.H.. Tuntutan terhadap Awiluddin, yang juga merupakan Anggota DPRD Kepulauan Selayar, dibacakan langsung oleh JPU Nurul Anisa di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Harwansah, S.H., M.H., di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Selayar.


Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

Posting Komentar